Regulasi BUMN 15 September 20266 Menit Baca

Panduan Kepatuhan Regulasi TJSL BUMN (Permen BUMN)

Standar Tata Kelola & Penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan BUMN Indonesia

Poin Kunci Kepatuhan (Key Takeaways):

  • Wajib selaras 3 pilar: Pendidikan, Lingkungan, & UMKM
  • Membutuhkan verifikasi legalitas mitra penerima hibah
  • Pelaporan wajib berbasis dampak terukur (Social Return on Investment)

1. Prioritas Utama Penyaluran TJSL BUMN

Sesuai arahan Kementerian BUMN, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) wajib difokuskan pada tiga pilar utama: Pendidikan Berkualitas (SDG 4), Pelestarian Lingkungan Hidup (SDG 13), dan Pemberdayaan UMKM / Ekonomi Kerakyatan (SDG 8).

2. Prinsip Akuntabilitas & Audit Keuangan

Setiap penyaluran dana TJSL oleh BUMN harus memenuhi standar akuntabilitas publik, didukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang jelas, verifikasi keabsahan lembaga penerima manfaat (NGO/Yayasan), serta bukti serah terima yang auditabel.

3. Integrasi Teknologi & Platform Intelligence

Untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan menghindari duplikasi program, penggunaan platform digital seperti CSRmatics memfasilitasi verifikasi legalitas NGO dan pelaporan dampak real-time.

Kelola Kemitraan CSR Berkelanjutan dengan CSRmatics

Gunakan platform intelijen dua arah CSRmatics untuk memverifikasi mitra NGO dan menyelaraskan penyaluran dana TJSL perusahaan Anda secara otomatis.