1. Klasifikasi 8 Asnaf dalam Program CSR Korporasi
Penyaluran CSR yang bersumber dari Zakat Perusahaan wajib disalurkan kepada 8 golongan Asnaf yang berhak (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil).
2. Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Berkelanjutan
Alokasi CSR berbentuk wakaf produktif (seperti fasilitas medis desa atau alat pertanian) dapat menjamin manfaat sosial jangka panjang sekaligus menjaga ketaatan Syariah.