Regulasi ESG 15 September 20268 Menit Baca

Standar Pelaporan Keberlanjutan ESG & POJK 51 untuk Emiten Tbk

Pedoman Penyusunan Sustainability Report Berdasarkan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan

Poin Kunci Kepatuhan (Key Takeaways):

  • Kewajiban pengungkapan Laporan Keberlanjutan tahunan OJK
  • Integrasi program CSR ke dalam matriks penilaian ESG global
  • Pengukuran rasio pengurangan emisi & manfaat komunitas

1. Pengungkapan Matriks ESG dalam Laporan Keberlanjutan

POJK 51 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan tahunan yang mencakup aspek Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola).

2. Mengaitkan Alokasi CSR dengan Matriks Lingkungan & Sosial

Dana CSR yang disalurkan ke proyek penanaman mangrove, pengurangan emisi karbon, atau pengentasan kemiskinan desa dapat diklaim sebagai pemenuhan kinerja sosial dan lingkungan dalam Laporan Keberlanjutan.

Kelola Kemitraan CSR Berkelanjutan dengan CSRmatics

Gunakan platform intelijen dua arah CSRmatics untuk memverifikasi mitra NGO dan menyelaraskan penyaluran dana TJSL perusahaan Anda secara otomatis.