1. Pengungkapan Matriks ESG dalam Laporan Keberlanjutan
POJK 51 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan tahunan yang mencakup aspek Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola).
2. Mengaitkan Alokasi CSR dengan Matriks Lingkungan & Sosial
Dana CSR yang disalurkan ke proyek penanaman mangrove, pengurangan emisi karbon, atau pengentasan kemiskinan desa dapat diklaim sebagai pemenuhan kinerja sosial dan lingkungan dalam Laporan Keberlanjutan.