Istilah CSR, TJSL, dan ESG sering digunakan secara bergantian dalam dunia korporasi dan filantropi di Indonesia. Meskipun ketiganya berfokus pada dampak sosial dan lingkungan, terdapat perbedaan fundamental dari sisi regulasi, tata kelola, dan indikator pelaporannya.
1. CSR (Corporate Social Responsibility)
CSR adalah konsep komitmen sukarela maupun kewajiban perseroan terbatas (sesuai UU No. 40 Tahun 2007) untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat lokal.
2. TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan)
TJSL adalah istilah resmi yang digunakan oleh Kementerian BUMN untuk mengatur seluruh kegiatan filantropi dan pembangunan masyarakat yang dilakukan oleh Perusahaan BUMN.
- Regulasi Acuan: Peraturan Menteri BUMN tentang TJSL.
- Fokus Utama: 3 Pilar (Pendidikan, Lingkungan, & Pemberdayaan Ekonomi UMKM).
- Pendekatan: Berorientasi pada dampak terukur (Creating Shared Value / CSV).
3. ESG (Environmental, Social, and Governance)
ESG adalah kerangka kerja pengukuran keberlanjutan holistic yang digunakan oleh investor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK POJK 51) untuk menilai risiko dan kinerja jangka panjang perusahaan publik (Tbk).
- Environmental (E): Emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah.
- Social (S): Hubungan komunitas, keselamatan kerja, alokasi dana CSR.
- Governance (G): Transparansi laporan, etika bisnis, independensi dewan direksi.
Ringkasan Perbedaan
| Matriks | CSR | TJSL BUMN | ESG |
|---|---|---|---|
| Sifat | Komitmen Sosial | Regulasi BUMN | Kerangka Investasi & Pelaporan OJK |
| Audience | Komunitas & Publik | Kementerian & Masyarakat | Investor, OJK, & Stock Market |
| Output | Program Sosial | Peningkatan Indikator SDGs | Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) |